Senin, 16 Mei 2011

operasional perbankan


SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
MURABAHAH
        Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh pihak bank.
        Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah.
        Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya.
        Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai  karena kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
        Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan.
        Bank dapat memberi potongan, apabila nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank
        Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
        Bank dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah setelah akad murabahah disepakati. Dalam murabahah urbun harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok.
        Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan (tidak diperkenankan sebagai pembayaran angsuran).
        Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan, antara lain:
        Potongan urbun bank oleh pemasok;
        Biaya administrasi;
        Biaya yang dikeluarkan dalam proses pengadaan lainnya.
        Apabila terdapat uang muka dalam transaksi murabahah berdasarkan pesanan, maka keuntungan murabahah didasarkan pada porsi harga barang yang dibiayai oleh bank.
        Bank berhak mengenakan denda kepada nasabah yang tidak dapat memenuhi kewajiban piutang murabahah dengan indikasi antara lain:
        Adanya unsur kesengajaan yaitu nasabah mempunyai dana tetapi tidak melakukan pembayaran piutang murabahah; dan
        Adanya unsur penyalahgunaan dana yaitu nasabah mempunyai dana tetapi digunakan terlebih dahulu untuk hal lain.
        Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik bank.
        Apabila transaksi murabahah pembayarannya dilakukan secara angsuran atau tangguh, maka pengakuan porsi pokok dan keuntungan harus dilakukan secara merata dan tetap selama jangka waktu angsuran.
        Apabila nasabah melakukan pembayaran angsuran lebih kecil dari kewajibannya maka pengakuan pendapatan untuk perhitungan distribusi hasil usaha dilakukan secara proporsional atau sebanding dengan porsi margin yang terkandung dalam angsuran.
        Apabila setelah akad transaksi murabahah, pemasok memberikan potongan harga atas barang yang dibeli oleh bank dan telah dijual kepada nasabah, maka potongan harga tersebut dibagi berdasarkan perjanjian atau persetujuan yang dimuat dalam akad. Oleh karena itu, pembagian potongan harga setelah akad harus diperjanjikan.
        Porsi potongan harga yang menjadi milik bank dapat diakui sebagai pendapatan operasi lainnya
Karakteristik Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan  harga perolehan  dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli (pr 52)
Harga yang disepakati adalah harga jual, sedang harga beli harus diberitahukan (pr 57)
MURABAHAH
Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
1.      Akad murabahah bebas riba
2.      Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan 
3.      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang 
4.      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5.      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
6.      Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya.
7.      bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
8.      Nasabah membayar harga barang yang disepakati  pada jangka waktu tertentu  
9.      Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad => bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
10.  Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank
Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan murabahah kepada nasabah
1.      Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank
2.      Jika bank menerima => ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang
3.      Bank menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya, karena secara hukum perjanjian tsb mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli
4.      Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
5.      Jika nasabah menolak memberli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut
6.      Jika nilai uang muka kurang dari kerugian bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.      Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka,
 maka :
a)      Jika nasabah membeli => ia tinggal membayar sisa harga
b)      Jika nasabah batal membeli => menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian bank; dan jika tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya
Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Jaminan Murabahah :
1.      Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2.      Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang
3.      Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
4.      Hutang dalam murabahah
5.      Secara prinsip, penyelesaian hutang  tidak ada kaitannya dengan transaksi lain. Jika nasabah menjual  barang  dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank
6.      Jika nasabah menjual barang
7.      sebelum masa angsuran berakhir => ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya
8.      menyebabkan kerugian => tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
9.      tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan
Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Penundaan pembayaran dlm murabahah
1.      Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya
2.      Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
Ketentuan Uang Muka Murabahah (Fatwa DSN : 13/DSN-MUI/IX/2000)
1.      Dalam akad murabahah, LKS dibolehkan untuk meminta uang muka 
2.      Besar =>  ditentukan berdasarkan kesepakatan
3.      Jika nasabah membatalkan akad => nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tsb
4.      Jika  uang muka lebih kecil dari kerugian => LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah
5.      Jika  uang muka lebih besar dari kerugian => LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah
6.       
Ketentuan Diskon Murabahah (Fatwa DSN No : 16/DSN-MUI/IX/2000)
Harga jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
1.      Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan
2.      Jika dalam murabahah LKS mendapat diskon dari supplier => diskon adalah hak nasabah
3.      Jika diskon setelah akad => pembagian diskon sesuai perjanjian (persetujuan) dalam akad
4.      Dalam akad => pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani
Ketentuan Sanksi (denda) (Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000)
1.      Sanksi yang dikenakan kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dng sengaja
2.      Nasabah yang tidak mampu  disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi
3.      Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan / atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik => boleh dikenakan sanksi
4.      Sanksi => bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya
5.      Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6.      Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sbg dana sosial.
Ketentuan potongan pelunasan (Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002)
1.      Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran, dengan syarat tidak diperjanjian dalam akad
2.      Besarnya potongan => diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS
PERBEDAAN KONSEP
Fiqh
1.      Dalam seluruh kitab, Murabahah adalah salah satu bagian dari prinsip jual beli.
2.      Sistem pembayaran boleh secara angsur atau sekaligus.
3.      Teknis Perbankan
4.      Digunakan di seluruh Perbankan Islam yang berada di Timur Tengah, Eropa, Asia, Australia, dan Amerika
5.      Pembiayaan untuk barang yang tidak bersifat siklus (modal kerja), kecuali pembiayaan untuk satu jenis barang dan bersifat one shot deal
Fiqh
1.      Tidak tercantum dalam kitab fiqh manapun dan bukan bagian dari prinsip jual beli melainkan istilah baru sebagai bagian dari Murabahah.
2.      Bai` Bitsaman Ajil, berarti “jual beli dengan cara angsur” saja tidak ada pembayaran secara sekaligus.
Teknis Perbankan
Produk ini hanya digunakan di Malaysia.
Perbedaan

jual beli
1.      Apabila sudah terjadi ijab qabul harga jual tidak boleh berubah
2.      Tidak ada pemisahan antara harga pokok dan harga keuntungan
3.      Khusus jumlah keuntungan dari Murabahah (Kredit Investasi) harus diketahui oleh nasabah
4.      Fasilitas pembiayaan diberikan dalam bentuk barang bukan uang. Transaksi jual beli barang, bank sebagai penjual
bunga
1.      Interest Rate tergantung situasi pasar
2.      Ada perbedaan antara harga pokok dan margin
3.      Keuntungan dari pemberian Kredit Investasi tidak diketahui oleh nasabah
4.      Fasilitas kredit diberikan dalam bentuk uang sehingga dana bebas digunakan nasabah (bisa terjadi penyimpangan/side streaming)
Perbedaan

JUAL BELI
1.      Dana pembelian barang sesuai dengan nilai harga barang
2.      Apabila wanprestasi, tidak dikenakan finalty (bunga berbunga), melainkan denda yang bersifat sosial positif serta dalam bentuk nominal bukan persentase
3.      Apabila terjadi pembiayaan macet, dialihkan menjadi penyertaan (konversi   ke Musyarakah atau Mudharabah)
4.      Akibat pembiayaan macet, harta boleh disita namun hanya mengambil haknya saja
BUNGA
1.      Dana kredit yang diberikan tidak 100% murni
2.      Umumnya dikenakan finalty (bunga berbunga), dikenakan dalam bentuk persentase dari sisa o/s
3.      Kredit macet,dapat di tinjau kembali dan dimungkinkan terjadinya plafondering
4.      Semua jaminan disita dan hasil pendapatan diambil oleh bank, tidak ada penuntutan kembali sisa atau kelebihan hasil penjualan

Pengakuan asset yang diperoleh
1.      Asset dengan tujuan dijual kembali dalam bentuk murabahah diakui sebagai “Asset Murabahah” pada saat perolehan sebesar harga perolehannya (pr 61)
Pengukuran aktiva murabahah setelah akad : (pr 62)
Murabahah Berdasarkan Pesanan Mengikat
1)      Dinilai sebesar nilai perolehan
2)      Penurunan karena usang, rusak, atau kondisi lainnya => diakui sebagai beban dan mengurangi nilai asset
Murabahah Tanpa Pesnan atau Murabahah Berdasarkan Pesanan Tidak mengikat
1.      Dinilai yang lebih rendah => antara  nilai perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi
2.      Selisihnya => diakui sebagai kerugian
Piutang murabahah (pr 64)
1)      Diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati
2)      Pada akhir periode => dinilai sebesar nilai  yang dapat direalisir yaitu jumlah piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang ragu-ragu.
Keuntungan Murbahah (pr 65)
1)      Akad berakhir pada laporan keuangan yang sama => diakui pada periode terjadinya
2)      Melampaui satu periode laporan keuangan => selama periode akad secara proporsional
Potongan murabahah
1.      Potongan pembelian dari pemasok (pr 63)
diakui sebagai pengurang biaya perolehan
2.      Potongan pelunasan => mempergunakan salah satu metode ( pr 66)
Diberikan saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
Diberikan setelah menyelesaian => bank menerima pelunasan piutang, kemudian bank membayar potongan (mengurangi keuntungan)

Pengakuan denda : Dikenakan pada nasabah yang lalai melakukan kewajibannya diakui sebagai bagian dana sosial
Pengakuan denda (pr 67)
1)      Dikenakan pada nasabah yang lalai melakukan kewajibannya
2)      Diakui sebagai bagian dana sosial
Pengakuan dan pengukuran Urbun (uang muka) – pr 68
1)      Diakui sebagai uang muka sebesar jumlah yang diterima, saat diterima
·         Barang jadi dibeli :
Diakui sebagai pembayaran piutang
·         Barang tidak jadi dibeli:
Dikembalikan setelah diperhitungkan dengan biaya yang telah dikeluarkan bank
Penyajian
1.      Penilaian piutang murabahah pada akhir periode akuntansi
2.      Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
3.      Margin murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah

Mudaharabah
Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).
bank sebagai mudharib (pengelola dana) dibahas dalam pos investasi tidak terikat.
bank sebagai agen investasi (chanelling) dalam mudharabah muqayyadah dibahas dalam Laporan Perubahan Investasi terikat di off balance sheet, sedangkan bank sebagai pihak yang ikut menanggung risiko (executing) dalam mudharabah muqayyadah dibahas dalam pos Kewajiban Investasi Terikat.
Pembiayaan mudharabah dapat diberikan dalam bentuk kas dan atau non-kas yang dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
Pengembalian pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhiri­nya akad mudharabah.
Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah
Dalam hal terjadi kerugian dalam usaha pengelola dana (mudharib),bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) akan menanggung semua  kerugian sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana (mudharib).
Kelalaian atau kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh:
tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan di dalam akad;
tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan di dalam akad; atau
hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan
Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak dipersyaratkan adanya jaminan, namun agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat di­cairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank secara berkala sesuai dengan kesepakatan.

Karakteristik Mudharabah
1.      Akad kerjasama usaha antara shahibul maal dan mudharib dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati dari awal. (pr 6)
2.      Jika rugi (pr 7)
 ditanggung oleh shahibul maal,
akibat kelalaian / penyimpangan ditanggung mudharib.
3.      Bank dapat : (pr 11)
Sebagai shahibul maal => dana yang diberikan disebut Pembiayaan Mudharabah
Sebagai mudharib => dana yang diterima
Akad Mudharabah Muqayyadah disajikan pada Laporan Perubahan Investasi Terikat (dari nasabah)
Akad Mudharabah Mutlaqah disajkan dalam neraca sebagai Investasi Tidak Terikat
4.      Jenis mudharabah (pr 8 – 10)
a)      Mudharabah mutlaqah
·         shahibul maal memberikan kebebasan penuh  kepada mudharib dalam pengelolaan investasinya.
b)      Mudharabah Muqayyadah
·         shaibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara, dan obyek investasi
·         Mudharib dapat diperintahkan untuk :
        Tidak mencampurkan dana shahibul maal dengan dana lainnya
        Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan atau
        mengharuskan mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Pengakuan Pembiayaan Mudharabah (pr 14)
Diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non kas kepada Mudharib
Bertahap => diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan
Pengukuran pembiayaan mudharabah - lanjutan (pr 15)
1.      Dalam bentuk kas => diukur sejumlah uang yang diberikan saat pembayaran
2.      Dalam bentuk non kas =>
        diukur berdasarkan nilai wajar saat penyerahan
        Selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank.
3.      Beban yang terjadi sehubungan akad tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah  kecuali disepakati bersama
Dana Mudharabah hilang
1.      Setelah dimulai proyek dan tidak ada kelalaian atau penyimpangan mudharib => kerugian diperhitungkan pada saat bagi hasil. (pr 19)
2.      Non kas => penurunan nilai, tidak langsung mengurangi pembiayaan namun dapat diperhitungkan saat pembagian bagi hasil. (pr 20)
3.      Kelalaian atau kesalahan mudarib, a.l ditunjukkan : (pr 21)
        Tidak dipenuhinya persyaratan dalam akad
        Tidak terdapat force majeur sesuai akad
        Hasil putusan arbitrasi atau pengadilan
Akad mudharabah berakhir sebelum jatuh tempo (pr 22)
        Dana pembiayaan belum dibayar oleh mudharib => diakui sebagai piutang jatuh tempo kpd mudharib
Pengakuan laba atau rugi  mudharabah
1.      Keuntungan
        Diakui saat terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah (pr 23)
        Bagian keuntungan tidak dibayar oleh mudharib => diakui sebagai piutang jt kepada mudharib  (pr 28)
2.      Kerugian :
        Diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan mudharabah  (pr 23)
        Diakibatkan penghentian akad sebelum masa berakhir => diakui sebagai pengurangan pembiayaan mudharabah  (pr 26)
        disebabkan kelalaian mudharib => ditanggung oleh mudharib dan diakui sebagai piutang jatuh tempo. (pr 27)
Bank sebagai mudharib
1.      Dana mudharabah => diakui sebagai investasi tidak terikat pada terjadinya sebesar jumlah yang diterima. (pr 29)
2.      Bagi hasil Investasi Tidak Terikat dialokasikan kepada dan shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati (pr 30)
3.      Bagi hasil  dapat => metode bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing) (pr 31)
4.      Kerugian karena kesalahan atau kelalaian pihak bank, dibebankan kepada bank (pr 32)



BANK SEBAGAI AGENT (pr 33 – 34)
CHANELLING AGENT
Laporannya tidak dilakukan neraca tetapi dalam “Laporan Investasi Terikat”
EXECUTING AGENT
Laporannya dalam neraca sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh bank

MUSYARAKAH TEKNIS PERBANKAN
1. Musyarakah dalam perbankan adalah Syirkah Inan
 Penggunaan Dana Musyarakah untuk proyek atau usaha bersama
1.      Ketentuan atas Dana Musyarakah
a)      Dapat berupa uang tunai atau aset yang likuid
b)      Dana tersebut menjadi modal bersama, bukan milik perorangan
c)      Dana tidak boleh untuk memberi pinjaman bagi Pihak Ketiga
2.      Pekerjaan dan Biaya
a.       Pengurus proyek/usaha dari Pemilik Modal atau orang yang ditunjuk Pemilik Modal
b.      2 perjanjian yang dibuat yaitu Perj. Musyarakah & Perj. Mudarabah
c.       Biaya aktual dan lama proyek/ usaha harus disepakati bersama
d.      Bank sbg Pemilik Modal berhak intervensi atas kebijakan usaha
e.       Pengurus proyek/usaha melaporkan perkembangan usaha
3.      Bagi Hasil (Untung/Rugi)
a.       Bagi Hasil sesuai porsi kontribusi modal yang disepakati
b.      Perubahan Nisbah Bagi Hasil harus disetujui Para Pihak
c.       Perubahan kontribusi modal juga merubah porsi Nisbah.
4.      Berakhirnya Akad Syirkah
a.       Proyek/usaha telah selesai
b.      Salah satu pihak mundur (tidak otomatis)
c.       Salah satu pihak meninggal dunia
d.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan hukum
e.       Modal atau proyek/usaha hilang total
5.      Feature Musyarakah 70 30% % Laba ISLAMIC BANK 70 % 30 % PARTNER syirkah Shahibul maal 1 Shahibul mal 2 Kemitraan usaha Rugi 70% 30% Gradual sale of its share Gradual purchase of bank share
( Izzuddin Abdul Manaf)
Umer Chapra, M, Dr, Sistem Moneter Islam, terjemahan, Jakarta:
Gema Insani & Tazkia Cendekia, 2000
Persoalan syirkah 'Inan
1. Persyaratan kerja fisik. Dalam syirkah 'Inan dibolehkan masing-masing
patner untuk menyepakati persyaratan bahwa masing-masing harus ikut
kerja atau salah satu saja yang bekerja.
2. Pembagian keuntungan. Keuntungan yang diraih bisa dibagi sama rata
atau ada yang lebih tinggi. Sedangkan kerugian yang terjadi harus dibagi
menurut kadar saham yang disetor oleh masing-masing patner.
3. Hilangnya modal syirkah. Jika modal syirkah ini hancur sebagian atau
seluruhnya sebelum pembelian dan sebelum dicampur, maka syirkah ini
menjadi batal.
4. Menjalankan modal syirkah. Masing-masing patner berhak untuk
menjalankan modal perusahaan karena keduanya telah sepakat untuk
berkongsi sehingga menimbulkan pengertian sudah ada izin dari
masing-masing untuk menjalankan perusahaannya. Ini juga disebabkan
karena syirkah pada hakekatnya mengandung pengertian perwakilan sehingga
masing-masing patner mewakili yang lainnya.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar